Kompetensi Tenaga Pendidik (Dosen)

KOMPETENSI DOSEN SESUAI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, kompetensi dosen diatur untuk memastikan pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi berjalan optimal. Terdapat empat dimensi utama kompetensi dosen, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang saling melengkapi dalam membentuk seorang dosen yang berintegritas dan berkualitas tinggi.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini mencakup kemampuan dosen dalam memahami, merancang, dan melaksanakan proses pembelajaran. Dosen dituntut mampu merancang kurikulum, menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif, serta mengoptimalkan potensi peserta didik sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka. Penerapan teknologi pembelajaran yang inovatif juga menjadi penunjang penting dalam membangun pengalaman belajar yang transformatif.

2. Kompetensi Kepribadian

Seorang dosen harus memiliki kepribadian yang luhur dan berkarakter. Hal ini tercermin dalam integritas, kemandirian, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan. Kompetensi ini juga meliputi kemampuan untuk menjadi teladan bagi mahasiswa, kolega, dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai-nilai etika akademik dan moral.

3. Kompetensi Sosial

Dalam peran sosialnya, dosen wajib mampu berinteraksi dengan baik, tidak hanya dengan mahasiswa tetapi juga dengan sesama dosen, tenaga pendidik, dan masyarakat luas. Kompetensi ini mencakup keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim multidisipliner, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan. Keterampilan dalam memahami dan menghormati keberagaman juga menjadi elemen penting.

4. Kompetensi Profesional

Sebagai ahli di bidangnya, dosen wajib memiliki penguasaan mendalam terhadap materi yang diajarkan. Selain itu, dosen harus terus memperbarui ilmu dan keterampilannya melalui riset, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Kompetensi profesional juga melibatkan kemampuan menerapkan keilmuan dalam menjawab permasalahan aktual dan relevan dengan perkembangan zaman.

 

KUALIFIKASI DOSEN BAIK JENJANG PENDIDIKAN DAN JABATAN AKADEMIK

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  3. PERATURAN REKTOR 102 TAHUN 2022

Kualifikasi dosen dalam aspek jenjang pendidikan dan jabatan akademik, baik untuk dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dosen Non-PNS, diatur melalui landasan hukum yang bertujuan menjamin kompetensi, profesionalitas, dan mutu pendidikan tinggi. Regulasi ini menekankan bahwa:

a. Kualifikasi Pendidikan Minimum

Dosen harus memiliki pendidikan minimal magister (S2) sebagai syarat dasar untuk melaksanakan tugasnya, baik sebagai PNS maupun Non-PNS. Namun, jenjang doktoral (S3) sangat dianjurkan, bahkan menjadi keharusan untuk mendukung peningkatan kapasitas akademik dan reputasi institusi.

b. Pengembangan Jabatan Akademik

Kemajuan jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar, diukur berdasarkan capaian angka kredit yang dikumpulkan melalui pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen diharapkan terus berprestasi melalui publikasi ilmiah, inovasi, dan kontribusi lainnya yang relevan.

c. Persyaratan dan Standar Kompetensi

Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 menegaskan bahwa dosen PNS wajib mengikuti proses seleksi ketat dengan memenuhi persyaratan formal. Sementara itu, di Universitas Brawijaya, Peraturan Rektor Nomor 102 Tahun 2022 memastikan bahwa dosen non-PNS juga menjalani penilaian berbasis angka kredit, sehingga memiliki standar yang sejajar dalam memenuhi kualifikasi jabatan akademik.

Scroll to Top