Syarat Pengurusan Model C Kantor Pusat :
-
- FCPY Akta Nikah -> Legalisir KUA
- FCPY KARTU KELUARGA -> Legalisir Dispenduk
- FCPY AKTA ANAKĀ -> Legalisir Dispenduk
- FCPY SK Kenaikan Pangkat / KGB Terakhir.
Status Pegawai | Persyaratan | Pengumpulan Persyaratan |
PNS | 5 rangkap |
1x Untuk Kepegawaian 3x Untuk Keuangan 1x Arsip Yang Bersangkutan. |
Pegawai Tetap Non PNS | 3 rangkap |
1x Untuk Kepegawaian 1x Untuk Keuangan 1x Arsip Yang Bersangkutan. |
Untuk Proses Pengajuan dapat dilihat pada bagan dibawah.