DASAR HUKUM :
- PP No. 51 Tahun 1992
- Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kepegawaian
PENJELASAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI:
- Tunjangan Istri/Suami diberikan kepada Pegawai Universitas Brawijaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Tetap Non PNS.
- Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok;
- Apabila suami istri berkedudukan sebagai pegawai maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi;
- Untuk mendapatkan tunjangan istri/suami
PENJELASAN TUNJANGAN ANAK:
- Tunjangan anak diberikan kepada Pegawai Universitas Brawijaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Tetap Non PNS.
- Tunjangan Anak diberikan sebesar 2% dari tiap-tiap anak;
- Jumlah anak yang mendapatkan tunjangan anak maksimal 2 orang;
- Jumlah anak yang mendapatkan tunjangan anak dapat diberikan untuk 3 orang, termasuk 1 orang anak angkat (2 Anak Kandung, 1 Anak Angkat).
- Kriteria Anak yang bisa mendapatkan tunjangan:
- berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun;
- belum pernah kawin;
- tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- dan nyata menjadi tanggungannya (dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga);
BERKAS PERSYARATAN PENGURUSAN TUNJANGAN KELUARGA UNTUK PEGAWAI REKTORAT:
Untuk berkas PNS : rangkap 5; Non PNS: rangkap 3.
- FC sah/legalisir Surat Nikah
- FC sah/legalisir Kartu Keluarga
- FC sah/legalisir Akta Kelahiran Anak
- FC SK Kenaikan Pangkat / KGB Terakhir
- Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga / Model C (dapat di download pada apps.ub.ac.id menu riwayat keluarga)
Untuk Dokumen Kependudukan dan Pernikahan yang sudah menggunakan barcode/ Tanda Tangan Elektronik tidak perlu dilegalisir.
PROSEDUR PENGUSULAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA
- Pegawai melengkapi dan mengunggah dokumen pada menu riwayat keluarga yang menjadi tanggungan pada aplikasi SIM Kepegawaian (Tata Cara Penambahan Riwayat Keluarga SIM kepegawaian);
- Pegawai Mengunduh Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga (Model C/KP4) pada SIM Kepegawaian (https://apps.ub.ac.id/kepegawaian/administrasi/riwayat_keluarga)
- Pegawai mengumpulkan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga yang telah di tandatangani beserta kelengkapannya di direktorat SDM;
- Proses Pengesahan Dokumen Surat Keterangan di direktorat SDM;
- Pegawai Mengambil Arsip Model C sebagai bukti telah melakukan pengurusan tunjangan keluarga;
- Pegawai dapat mengecek status tunjangan keluarga yang sudah masuk di gaji bulan berikutnya pada aplikasi gaji.