Model C

DASAR HUKUM :

  • PP No. 51 Tahun 1992
  • Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kepegawaian

PENJELASAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI:

  • Tunjangan Istri/Suami diberikan kepada Pegawai Universitas Brawijaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Tetap Non PNS.
  • Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok;
  • Apabila suami istri berkedudukan sebagai pegawai maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi;
  • Untuk mendapatkan tunjangan istri/suami

PENJELASAN TUNJANGAN ANAK:

  • Tunjangan anak diberikan kepada Pegawai Universitas Brawijaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Tetap Non PNS.
  • Tunjangan Anak diberikan sebesar 2% dari tiap-tiap anak;
  • Jumlah anak yang mendapatkan tunjangan anak maksimal 2 orang;
  • Jumlah anak yang mendapatkan tunjangan anak dapat diberikan untuk 3 orang, termasuk 1 orang anak angkat (2 Anak Kandung, 1 Anak Angkat).
  • Kriteria Anak yang bisa mendapatkan tunjangan:
    • berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun;
    • belum pernah kawin;
    • tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    • dan nyata menjadi tanggungannya (dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga);

BERKAS PERSYARATAN PENGURUSAN TUNJANGAN KELUARGA UNTUK PEGAWAI REKTORAT:

Untuk berkas PNS : rangkap 5; Non PNS: rangkap 3.

  • FC sah/legalisir Surat Nikah
  • FC sah/legalisir Kartu Keluarga
  • FC sah/legalisir Akta Kelahiran Anak
  • FC SK Kenaikan Pangkat / KGB Terakhir
  • Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga / Model C (dapat di download pada apps.ub.ac.id menu riwayat keluarga)

Untuk Dokumen Kependudukan dan Pernikahan yang sudah menggunakan barcode/ Tanda Tangan Elektronik tidak perlu dilegalisir.

 

 

PROSEDUR PENGUSULAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA

  1. Pegawai melengkapi dan mengunggah dokumen pada menu riwayat keluarga yang menjadi tanggungan pada aplikasi SIM Kepegawaian (Tata Cara Penambahan Riwayat Keluarga SIM kepegawaian);
  2. Pegawai Mengunduh Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga (Model C/KP4) pada SIM Kepegawaian (https://apps.ub.ac.id/kepegawaian/administrasi/riwayat_keluarga)
  3. Pegawai mengumpulkan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Keluarga yang telah di tandatangani beserta kelengkapannya di direktorat SDM;
  4. Proses Pengesahan Dokumen Surat Keterangan di direktorat SDM;
  5. Pegawai Mengambil Arsip Model C sebagai bukti telah melakukan pengurusan tunjangan keluarga;
  6. Pegawai dapat mengecek status tunjangan keluarga yang sudah masuk di gaji bulan berikutnya pada aplikasi gaji.
Scroll to Top