Pensiun PNS

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.

 

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai;

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

 

Prosedur Pengajuan Pensiun

  1. Sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, Saudara dapat mengajukan masa persiapan pensiun dengan masa paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan TMT Pensiun, dengan mendapat penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
  2. Pegawai mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun ke Bagian Kepegawaian Fakultas / Kantor Pusat dengan melampirkan berkas ke email kepegawaian.
  3. Ajuan dapat dilakukan mulai 14 bulan Sebelum TMT BUP Pensiun.

 

Lampiran Kelengkapan Pensiun :

 

 

 

Scroll to Top