1. Persyaratan Administrasi pengajuanĀ NUPTK:
- Surat Pengantar dari Fakultas;
- Mengisi Form isian pengusulan NUPTK;
- KTP (apabila status pekerjaan bukan “Dosen”, maka harus melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan tidak terikat dengan instansi lain bermaterai);
- Kartu Keluarga;
- Foto;
- Surat Kesehatan Rochani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
- Surat Kesehatan Jasmani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
- Surat Pernyataan Dosen Tetap (bagi Dosen PNS / Dosen Tetap Non PNS);
- Surat Pernyataan Dosen Tidak Tetap (bagi Dosen Tidak Tetap);
- Surat Pernyataan dari pimpinan PT (yang membuat Direktorat SDM);
- Surat Izin instansi asal (bagi Dosen Tidak Tetap);
- Surat pengalaman kerja dari instansi asal (bagi Dosen Tidak Tetap);
- SK PNS / SK Dosen Tetap Non PNS / SK Dosen dengan Perjanjian Kerja;
- Perjanjian Kerja SK Dosen Tetap Non PNS / SK Dosen dengan Perjanjian Kerja;
- Ijazah S1 s.d. Ijazah Terakhir. Bagi lulusan luar negeri menyertakan penyetaraan ijazah dari DIKTI;
- Transkrip S1 s.d. Ijazah Terakhir;
- SK Jabatan Fungsional Dosen (bila ada);
- SK Pangkat (bila ada).
Untuk dosen asing terdapat syarat tambahan :
-
- Kitas;
- Jurnal Internasional bereputasi;
- SK Associate Profesor.
Spesifikasi Dokumen
-
- Scan berkas asli / legalisir (scan warna);
- Dalam bentuk pdf;
- Untuk foto, file dalam bentuk jpg;
- Untuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dijadikan 1 file pdf;
- Ukuran file maksimal 500 KB;
- Hasil scan jelas;
- Posisi header (kop surat) berada diatas.
2. Persyaratan Administrasi pengajuan Homebase Eksternal :
- Surat pengantar Dekan/Direktur dengan menyebutkan homebase program studi dosen yang diajukan;
- Melampirkan SK pemberhentian dari yayasan dan/atau lolos butuh dari perguruan tinggi asal;
- Melampirkan Surat Pernyataan Dosen Tetap;
- Melampirkan Surat Pernyataan Mutasi Eksternal.
3. Persyaratan Perpanjangan Dosen dengan Perjanjian Kerja
- Surat Pengantar dari Fakultas;
- Surat Izin instansi asal (bagi Dosen Tidak Tetap);
- Surat pengalaman kerja dari instansi asal (bagi Dosen Tidak Tetap);
- Surat Kesehatan Rochani;
- Surat Kesehatan Jasmani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Lampiran :