Tenaga Kependidikan

TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR

TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Dasar Hukum : 

  • Pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • PP Nomor 11 Tahun 2017
  • Perpres Nomor 12 Tahun 1961
  • Peraturan Menteri Pertama 224/MP/1961
  • Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009
  • Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2020

Tujuan : 

  • Memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau
    kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
    pengembangan organisasi
  • Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap
    dan kepribadian profesional Pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan
    dalam pengembangan karir seorang Pegawai.

Persyaratan dan Kelengkapan  : 

PNS

NON PNS

TUGAS BELAJAR Persyaratan dan Kelengkapan Tugas Belajar Tendik PNS UB Persyaratan dan Kelengkapan Tugas Belajar Tendik Non PNS UB
IJIN BELAJAR Persyaratan dan Kelengkapan Izin Belajar PNS UB Persyaratan dan Kelengkapan Izin Belajar Tendik Non PNS UB

 

Alur Pengajuan Studi Lanjut Bagi Tenaga Kependidikan : 

 

Scroll to Top