TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Dasar Hukum :
- Pasal 70 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP Nomor 11 Tahun 2017
- Perpres Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Pertama 224/MP/1961
- Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009
- Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2020
Tujuan :
- Memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau
kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pengembangan organisasi - Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap
dan kepribadian profesional Pegawai sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam pengembangan karir seorang Pegawai.
Persyaratan dan Kelengkapan :
Alur Pengajuan Studi Lanjut Bagi Tenaga Kependidikan :