BERKAS PERSYARATAN USUL PENERBITAN SK TUGAS BELAJAR DOSEN
(SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK No 27 TAHUN 2022)
- Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik pemerintah (bukan RS Swasta, RS Universitas, Puskesmas, maupun Klinik);
- Fotokopi kartu pegawai;
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
- Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
- Fotokopi akta nikah;
- Fotokopi perjanjian Tugas Belajar;
- Fotokopi jaminan pembiayaan/bukti beasiswa Tugas Belajar;
- Fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri;
- Asli surat rekomendasi dari atasan langsung;
- Asli surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi;
- Fotokopi hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LOA);
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, beserta penyetaraannya jika lulusan LN;
- Surat persetujuan teknis pencantuman gelar oleh Badan Kepegawaian Negara (jika pendidikan terakhir pada No.16 belum tercantum pada SK pangkat terakhir);
- Asli surat pernyataan (10 poin) dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan:
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
- tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
- tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya.
- Asli surat pernyataan yang bersangkutan:
- tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
- tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
- tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.
- Fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”;