Persyaratan Usul Penerbitan SK Tugas Belajar Dosen

BERKAS PERSYARATAN USUL PENERBITAN SK TUGAS BELAJAR DOSEN

(SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK No 27 TAHUN  2022)

  1. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik pemerintah (bukan RS Swasta, RS Universitas, Puskesmas, maupun Klinik);
  2. Fotokopi kartu pegawai;
  3. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
  4. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
  5. Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  6. Salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
  7. Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
  8. Fotokopi akta nikah;
  9. Fotokopi perjanjian Tugas Belajar;
  10. Fotokopi jaminan pembiayaan/bukti beasiswa Tugas Belajar;
  11. Fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri;
  12. Asli surat rekomendasi dari atasan langsung;
  13. Asli surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi;
  14. Fotokopi hasil kelulusan seleksi dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan Tugas Belajar (LOA);
  15. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, beserta penyetaraannya jika lulusan LN;
  16. Surat persetujuan teknis pencantuman gelar oleh Badan Kepegawaian Negara (jika pendidikan terakhir pada No.16 belum tercantum pada SK pangkat terakhir);
  17. Asli surat pernyataan (10 poin) dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan:
    1. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
    2. tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
    3. tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
    4. tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    6. tidak sedang dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
    7. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;
    8. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
    9. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
    10. tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya.
  18. Asli surat pernyataan yang bersangkutan:
    1. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
    2. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
    3. tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.
  19. Fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”;
Scroll to Top