Persyaratan Usul Pengaktifan Kembali setelah Tugas Belajar

Berkas Persyaratan Usul Penerbitan SK Pengaktifan Kembali setelah Tugas Belajar

1. Surat Pengantar usul Pengaktifan Kembali dari Dekan;

2. Surat Keterangan dari Dekan yang menetapkan tanggal dimulainya yang bersangkutan telah aktif berkegiatan kembali di Fakultas;

3. Salinan Legalisir SK CPNS / SK CDT;

4. Salinan Legalisir SK PNS / SK DT;

5. Salinan Legalisir SK Pangkat terakhir;

7. Salinan Legalisir SK Jabatan Fungsional Terakhir;

8. Salinan SK Tugas Belajar;

9. Salinan SK Pembebasan / Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional;

10. Salinan SK Perpanjangan Tugas Belajar (Jika selesai TUBEL melebihi masa penugasan)

11. a. Jika diaktifkan dikarenakan lulus dari studi melampirkan bukti kelulusan berupa Ijazah/Surat Keterangan Lulus

b. Jika diaktifkan dikarenakan tidak lulus / gagal studi melampirkan bukti drop out dari Universitas tempat studi, beserta Berita Acara Pembinaan Disiplin dan Keputusan pemberian sanksi disiplin tingkat sedang oleh Dekan

12. Laporan Telah Menyelesaikan Studi oleh yang bersangkutan;

13. Salinan P2KP 1 tahun terakhir

 

*) Catatan Tambahan :

Sesuai pasal 27 dan pasal 34 Permendikbudristek nomor 27 tahun 2022 maka jika pegawai tugas belajar selesai studi melebihi masa perpanjangan tugas belajar sesuai keputusan yang telah diberikan maka dimohon untuk melampirkan Berita Acara  Pembinaan Disiplin dan Keputusan pemberian sanksi disiplin tingkat sedang oleh Dekan

Scroll to Top