Perpanjangan Tugas Belajar Dosen

Berkas Persyaratan Usul Penerbitan SK Perpanjangan Tugas Belajar Dosen

  1. Surat Pengantar usul Perpanjangan Tugas Belajar dari Dekan;
  2. Salinan Legalisir SK CPNS / SK CDT;
  3. Salinan Legalisir SK PNS / SK DT;
  4. Salinan Legalisir SK Pangkat terakhir;
  5. Salinan Legalisir SK Jabatan Fungsional Terakhir;
  6. Salinan surat perpanjangan jaminan pembiayaan tugas belajar;
  7. Salinan SK Tugas Belajar;
  8. Salinan surat rekomendasi untuk memperpanjang masa studi dari Universitas tempat pelaksanaan tugas belajar;
  9. Surat Rekomendasi Perpanjangan Tugas Belajar dari Dekan;
  10. Salinan Legalisir P2KP dua tahun terakhir;
  11. Untuk studi lanjut Luar Negeri melampirkan surat izin perpanjangan perjalanan dinas dari Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg);
    • Kepengurusan Setneg melalui subbag. Kerjasama Bagian Akademik UB
Scroll to Top