BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN TUGAS BELAJARÂ
BAGI PNS YANG BELUM MENCAPAI 2 TAHUN MASA KERJA PNS
(SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK No 27 TAHUNÂ 2022 PASAL 16)
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
- Surat Pernyataan Pimpinan bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk melaksanakan TUBEL dikarenakan adanya hal :
- a. kebutuhan yang mendesak; dan b. kompetensinya dibutuhkan organisasi.
- Bukti Penerimaan Studi dan Pembiayaan (Jika sudah menerima), jika belum menerima maka dapat melampirkan Surat Keterangan Rencana Pelaksanaan Studi Lanjut;
- Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai terakhir.