Persyaratan Pengajuan Persetujuan Tugas Belajar oleh MENPAN-RB

BERKAS PERSYARATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN TUGAS BELAJAR 

BAGI PNS YANG BELUM MENCAPAI 2 TAHUN MASA KERJA PNS

(SESUAI PERMENDIKBUDRISTEK No 27 TAHUN  2022 PASAL 16)

 

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS;
  3. Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
  4. Surat Pernyataan Pimpinan bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk melaksanakan TUBEL dikarenakan adanya hal :
    • a. kebutuhan yang mendesak; dan b. kompetensinya dibutuhkan organisasi.
  5. Bukti Penerimaan Studi dan Pembiayaan (Jika sudah menerima), jika belum menerima maka dapat melampirkan Surat Keterangan Rencana Pelaksanaan Studi Lanjut;
  6. Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai terakhir.
Scroll to Top