Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 102 Tahun 2022 tentang Kepegawaian, Universitas Brawijaya memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Auditor di Satuan Pengawas Internal Universitas Brawijaya dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Informasi Umum
Dibutuhkan 4 (empat) orang pegawai untuk Jabatan Pelaksana Auditor pada Satuan Pengawas Internal UB. Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
No | Formasi | Jumlah | Kategori Pendaftar |
1 | Auditor Bidang Keuangan | 2 orang | Pegawai Tetap Non PNS, Pegawai Kontrak Universitas Brawijaya, dan pelamar Umum |
2 | Auditor Bidang Aset | 2 orang |
- Jadwal Seleksi, Persyaratan Pelamar, Tahapan Tes, dan informasi lainnya dapat dilihat pada Dokumen Pengumuman Terlampir.
- Demikian atas Perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran Pengumuman: