Sesuai dengan Peraturan Rektor No.93 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kelola Universitas Brawijaya, Direktorat SDM terdiri atas:
a. Direktur SDM;
b. Sekretaris Direktorat SDM;
c. Subdirektorat Manajemen Dosen;
d. Subdirektorat Manajemen Tenaga Kependidikan;
e. Subdirektorat Manajemen Sistem Informasi Kepegawaian;
a. Direktur SDM
Direktur direktorat merupakan pemimpin unsur pengembangan yang melaksanakan tugas direktorat. Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat, lembaga, dan UPT bertanggung jawab kepada Rektor melalui wakil rektor
b. Sekretaris Direktorat SDM;
Sekretaris Direktorat SDM mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; aa. mewakili Direktur SDM apabila ditugaskan oleh Direktur/Pimpinan diatasnya; b. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat; c. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat;d. pengelolaan barang milik UB atau milik negara di lingkungan Direktorat; e. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Direktorat; dan f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha Direktorat.
c. Subdirektorat Manajemen Dosen
Subdirektorat Manajemen Dosen mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang manajemen Dosen
d. Subdirektorat Manajemen Tenaga Kependidikan
Subdirektorat Manajemen Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang manajemen Tenaga Kependidikan.
e. Subdirektorat Manajemen Sistem Informasi Kepegawaian
Subdirektorat Manajemen Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang manajemen sistem informasi kepegawaian.