Subdirektorat Manajemen Dosen
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, disiplin, pemberhentian, dan perlindungan Dosen
Subdirektorat Manajemen Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, disiplin, pemberhentian, dan perlindungan Tenaga Kependidikan
Subdirektorat Remunerasi dan Kesejahteraan Pegawai
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penggajian, tunjangan, insentif, penghargaan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan kesejahteraan pegawai lainnya.
Pusat Pembinaan Agama
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan dan pembinaan nilai-nilai organisasi, kehidupan beragama, dan akhlak mulia.