Sumber Daya Manusia

Sesuai Amanat Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang berada di bawah Rektor Direktorat SDM mempunyai tugas:

  • melaksanakan dan mengembangkan program kerja yang sesuai dengan perencanaan sumber daya manusia yang mencakup Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  • mempersiapkan dan menyusun perjanjian kerja pegawai;
  • menyelenggarakan pengelolaan remunerasi dan kesejahteraan pegawai;
  • melaksanakan pengembangan, penataan, dan monitoring karier pegawai;
  • mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja;
  • mengembangkan dan membina nilai-nilai organisasi, kehidupan beragama, dan akhlak mulia; dan
  • menyelenggarakan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. 

Dalam melaksanakan tugas , Direktorat SDM memiliki fungsi:

  • pengadaan dan pengangkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan perencanaan yang mencakup Dosen dan Tenaga
    Kependidikan;
  • penyusunan perjanjian atau kontrak kerja pegawai;  
  • pengelolaan remunerasi dan kesejahteraan pegawai;  pengembangan, penataan, dan monitoring karier pegawai;
  • pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  • penilaian kinerja dan pemberian penghargaan Dosen dan Tenaga Kependidikan;  
  • penegakan disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan; pengelolaan promosi, mutasi, rotasi, demosi, dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan 
  • pengembangan dan pembinaan nilai-nilai organisasi, kehidupan beragama, dan akhlak mulia.

 

Scroll to Top