Sesuai Amanat Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang berada di bawah Rektor Direktorat SDM mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengembangkan program kerja yang sesuai dengan perencanaan sumber daya manusia yang mencakup Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- mempersiapkan dan menyusun perjanjian kerja pegawai;
- menyelenggarakan pengelolaan remunerasi dan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan pengembangan, penataan, dan monitoring karier pegawai;
- mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja;
- mengembangkan dan membina nilai-nilai organisasi, kehidupan beragama, dan akhlak mulia; dan
- menyelenggarakan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Dalam melaksanakan tugas , Direktorat SDM memiliki fungsi:
- pengadaan dan pengangkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan perencanaan yang mencakup Dosen dan Tenaga
Kependidikan; - penyusunan perjanjian atau kontrak kerja pegawai;
- pengelolaan remunerasi dan kesejahteraan pegawai; pengembangan, penataan, dan monitoring karier pegawai;
- pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- penilaian kinerja dan pemberian penghargaan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- penegakan disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan; pengelolaan promosi, mutasi, rotasi, demosi, dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
- pengembangan dan pembinaan nilai-nilai organisasi, kehidupan beragama, dan akhlak mulia.