Profil

Direktorat SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan program kerja yang sesuai dengan perencanaan sumber daya manusia yang mencakup dosen dan tenaga kependidikan, mempersiapkan dan menyusun perjanjian kerja pegawai, mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja, menyelenggarakan layanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

dalam melaksanakan tugasnya direktorat sdm juga memiliki fungsi pengadaan dan pengangkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan perencanaan yang mencakup Dosen dan Tenaga Kependidikan, penyusunan perjanjian atau kontrak kerja pegawai, pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan, penilaian kinerja dan pemberian penghargaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian, penegakan disiplin Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan promosi, mutasi, rotasi, demosi, serta pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan

Secara Struktur, Direktorat SDM terdiri dari 3 subdirektorat dan 1 Pusat yakni:

a.  Subdirektorat Manajemen Dosen;
b.  Subdirektorat Manajemen Tenaga Kependidikan;
c.  Subdirektorat Remunerasi dan Kesejahteraan Pegawai;
d.  Pusat Pembinaan Agama.
 

Scroll to Top